Dana Bantuan Pelaku UMKM sebesar 2,4 Juta diwacanakan oleh pemerintah sebagai salah satu stimulus ekonomi akibat krisis Covid 19. Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) bisa berharap untuk mendapatkan bantuan stimulus ekonomi untuk membangkitkan usahanya.
Saat ini dikarenakan pandemi virus Corona memang kita pelaku usaha menjadi UMKM, alias usaha mikro kekurangan modal. Kita menghadapi penurunan permintaan terhadap apa yang kita usahakan secara masif. Hampir semua dari kita mengalaminya.
Untuk itu pemerintah mewacanakan untuk menyalurkan bantuan sehingga dapat mendongkrak produktivitas bagi pelaku usaha mikro kecil seperti kita. Bantuan sebesar 2,4 juta rupiah ini rencananya akan disalukan secara langsung dalam bentuk tunai.
Katanya, bantuan ini akan menyasar sebanyak dua belas juta pelaku usaha mikro kecil dan menengah. Katanya juga, program bantuan ini akan mulai disalurkan per tanggal 17 Agustus 2020, yang bertepatan dengan hari kemerdekaan Republik Indonesia. Namun ternyata tanggal ini diundurkan.
Syarat Memperoleh Dana Bantuan Pelaku UMKM
Adapun beberapa syarat bagi para pelaku usaha untuk mendapatkan bantuan ini adalah,
Satu, tentu saja rekan rekan pelaku usaha harus mendaftarkan usahanya kepada institusi terkait agar menjadi calon penerima bantuan. Kalau di jogja sendiri pendaftaran usaha yang terdampak Covid-19 ini melalui Dinas Koperasi UKM Nakertrans Kota Yogyakarta.
Dinas ini pun memberikan kriteria kepada para pelaku usaha, antara lain, (1) memiliki kegiatan usaha mikro, (2) memiliki izin usaha mikro, (3) tidak sedang mengakses kredit perbankan, (4) mempunyai KTP dan NIK, (5) mempunyai rekening di bank umum.
Dinas juga menyediakan formulir online untuk diisi sebagai pendataan awal. Formnya klik disini. Nantinya Dinas ini kemungkinan akan mengusulkan usaha rekan rekan kepada pemerintah pusat untuk mendapatkan bantuan tersebut.
Syarat nomor dua, secara umum bantuan ini ditujukan bagi pelaku usaha yang belum memiliki akses kepada kredit perbankan.
Syarat ketiga, rekan rekan pelaku usaha bukanlah aparatur sipil negara atau PNS, bukan juga anggota TNI/POLRI, serta bukan pegawa BUMN/BUMD.
Nah untuk waktu pelaksanaannya, antara 17 Agustus 2020 hingga 31 Desember 2020.
Nah, bagi rekan rekan pelaku UMKM, tidak ada salahnya untuk mengajukan permohonan bantuan ini meringakan beban usaha yang semakin berat karena pandemi Covid 19 ini.